Gambar oleh:https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id
Pendidikan merupakan pembelajaran yang meliputi ilmu pengetahuan dan ketrampilan untuk mengasah potensi yang ada dalam manusia. Pendidikan sangatlah penting bagi kita untuk memperoleh ilmu sebanyak-banyaknya. Dan tentunya tidak lupa pendidikan pertama adalah dari orang tua kita sendiri yang memberikan pemahaman dan pengarahan terutama dalam sikap dan moral untuk menjalani kehidupan.
Negara kita tidak hanya terdapat sekolah formal saja melainkan kental dengan pesantren tempat para santri menimba ilmu. Pesantren merupakan lembaga tertua yang ada di Indonesia. pesantren memiliki posisi yang penting untuk kehidupan bangsa di dunia pendidikan, khususnya dalam pendidikan keagamaan.
Pesantren hadir sejak islam lahir di nusantara yang didirikan oleh para penyebar agama islam khususnya walisongo yang mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan dan moral, mencampurkan budaya dengan agama sebagai sarana untuk mensyiarkan agama islam. Perkembangan zaman turut pula melahirkan pesantren modern dalam sistem pembelajarannya, agar tidak tertinggal IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi).
Tidak sedikit pula pendidikan formal seperti SMP, SMA, SMK yang berada di bawah naungan yayasan pondok pesantren. Pesantren harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, disamping sebagai medium pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai moral, pesantren harus menjadi pelopor sekaligus inspirator dalam pergerakan moral bangsa. Dengan adanya pendidikan pesantren para pemuda dapat mengusung nilai keagamaan dan kemanusian di tengah-tengah masyarakat.
Kebijakan diknas yang merujuk pada UU NO 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, posisi dan keberadaan pesantren memiliki tempat yang istemewa. Namun, hal ini belum disadari oleh mayoritas kaum muslim dikarenakan lahirnya UU tersebut bisa dikatakan sangatlah baru.
Pasal 3 UU ini berbunyi, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab. Dari konteks ini UU tersebut sesuai dengan pembelajaran yang ada di pesantren yang bertujuan untuk mendidik para santri menjadi manusia yang beriman dan selalu bertaqwa kepada Allah swt.
Berbagai sudut pandang masyarakat tentang lembaga pendidikan seperti pesantren ini menimbulkan pro dan kontra. Kebanyakan masyarakat mementingkan ijazah dari pendidikan formal, dan sebaliknya terdapat pula kelompok masyakat yang mementingkan pendidikan berbasis keagamaan. Kelompok masyarakat ini tidak ragu dalam menimba ilmu di pesantren walaupun proses pendidikan pesantren membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.
Disini dapat kita petik bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mencetak para santri menjadi pemuda yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta dapat menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
*Opini ini merupakan bagian dari event Lomba Esai yang diadakan oleh PC PMII Kediri pada 26 Oktober 2021
Penulis: Alfin Prayoga Pangestu
Editor: Finaqurrota
0 Komentar